Polisi Tetapkan KR sebagai Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo

Artis Onad tersangkut kasus narkoba. Foto detikHOT--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan KR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Onadio Leonardo alias Onad.

"Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (4/11).

Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan, KR terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Onadio ditangkap di rumahnya di Trevista West Rempoa, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, bersama sang istri Beby Prisillia. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga ponsel.

Penangkapan Onadio dilakukan setelah polisi lebih dulu meringkus KR, yang diketahui menjadi pemasok narkoba kepada Onad. Dari hasil tes urine, Onad positif menggunakan ganja dan ekstasi, sementara Beby dinyatakan negatif dan telah dipulangkan.

Budi menambahkan, hingga saat ini status Onad masih sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini masuk dalam kluster pengguna," ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, motif Onad mengonsumsi narkoba karena masalah pribadi yang tengah dihadapinya. Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan KR dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan