Lampung Barat Siapkan Aturan Cadangan Pangan

DPRD Lambar menggelar sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyiapkan langkah konkret memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah ancaman krisis pangan global. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (4/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Marghasana itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, organisasi perempuan, dan tokoh masyarakat.

Dalam pidatonya, Parosil menegaskan bahwa ketersediaan pangan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat hidup sejahtera lahir dan batin, salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan pangan,” ujarnya.

Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola serta menyalurkan cadangan pangan. Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat kabupaten dan pekon dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terkoordinasi,” kata Parosil.

Ia menjelaskan, Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pekon dalam membentuk serta mengelola cadangan pangan. Tujuannya antara lain menjamin ketersediaan pangan pokok dengan harga wajar dan terjangkau, memperkuat akses pangan bagi masyarakat terdampak bencana alam atau sosial, serta mendorong kemandirian pangan di tingkat rumah tangga dan komunitas.

Parosil menilai keberadaan cadangan pangan daerah akan menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi kerawanan pangan akibat faktor cuaca ekstrem, gangguan distribusi, atau bencana. Ia menekankan, konsep ketahanan pangan yang kuat tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada sistem cadangan dan distribusi yang efektif.

“Melalui Ranperda ini, kita berharap Lampung Barat dapat menjadi daerah yang tangguh pangan dan siap menghadapi segala bentuk krisis,” ujar Parosil.

Menurutnya, peraturan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki cadangan pangan rumah tangga, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan pangan berbasis komunitas. (nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan