Pakai Modus Adopsi di Grup FB, Polisi Ungkap Sindikat Penculik Bilqis yang Dijual Rp80 Juta

Balita perempuan bernama Bilqis (4) yang sempat hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi. CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Polisi berhasil menangkap empat tersangka penculik Bilqis Ramadhani (4,5 tahun), balita asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat hilang dan ditemukan di Jambi. Balita tersebut diketahui dijual dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan para tersangka memanfaatkan sejumlah grup Facebook yang membahas soal adopsi anak. Dalam grup itu, mereka menawarkan anak hasil penculikan untuk “diadopsi” dengan bayaran tertentu.

“Terdapat beberapa grup Facebook yang membahas adopsi, yang kemudian menjadi ruang bagi para pelaku untuk menawarkan maupun mencari anak. Dalam grup tersebut, sejumlah orang aktif mencari anak untuk diadopsi, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,” ujar Devi, Senin (10/11).

Menurut Devi, para pelaku menargetkan anak berusia di bawah lima tahun karena dianggap paling mudah dijual dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi menangkap empat orang pelaku yang terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka berasal dari daerah berbeda dan memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

Berikut identitas para tersangka:

  1. SY (30) – warga Makassar, pelaku utama penculikan.

  2. NH (29) – warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

  3. MA (42) – warga Jambi.

  4. AS (36) – warga Jambi.

“Penyidik menelusuri komunikasi para pelaku melalui ponsel, media sosial, serta hubungan antarindividu. Tersangka yang ditangkap di Sukoharjo diketahui telah tiga kali melakukan transaksi dengan pelaku berinisial Mary di Jambi, sementara Mary sendiri tercatat sudah sembilan kali melakukan praktik serupa,” ungkap Devi.

Meski berasal dari daerah berbeda, para pelaku disebut saling berhubungan melalui jaringan jual-beli anak di media sosial. Polisi juga tengah menelusuri pihak penerima anak di Jambi yang terlibat dalam proses penyerahan Bilqis.

Dijual Rp80 Juta

Bilqis diculik pada Minggu (2/11) saat bermain di taman ketika ayahnya tengah melatih tenis. Pelaku SY membawa korban ke kosnya sebelum kemudian dijual ke pihak lain di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan penelusuran lintas provinsi, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.

Polisi memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini sekaligus mengungkap praktik jual-beli anak melalui media sosial yang semakin marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan