Pekon Diimbau Siapkan Lahan untuk Gerai KMP
ilustrasi koperasi merah putih.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas ekonomi desa. Salah satunya dengan mengimbau seluruh pemerintah pekon di wilayah setempat agar menyiapkan lahan seluas 600 hingga 1.000 meter persegi untuk pembangunan gudang atau gerai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Plt. Kepala Diskopdag Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., mengatakan program itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa melalui koperasi yang berdaya saing. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh realisasi pembangunan gerai dan fasilitas pendukungnya agar koperasi desa dapat beroperasi lebih optimal.
“Pemerintah daerah telah mengimbau seluruh pemerintah pekon agar segera menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan gudang atau gerai koperasi desa. Ukurannya bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah, antara 600 sampai 1.000 meter persegi,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah pekon yang telah mengajukan usulan lahan hibah untuk pembangunan gerai tersebut. Dari hasil peninjauan itu, beberapa lokasi dinilai sudah cukup representatif untuk segera dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis koperasi. Namun, masih ada beberapa pekon yang belum memiliki kesiapan lahan hibah sehingga perlu segera menindaklanjuti imbauan tersebut.
“Beberapa pekon sudah kami tinjau dan mereka siap untuk menghibahkan lahan yang dimiliki. Namun, masih ada juga yang belum menyiapkan lahan. Karena itu, kami berharap agar pekon-pekon lainnya dapat segera melakukan persiapan hibah lahan untuk mendukung pembangunan ini,” jelasnya.
Dikatakannya, penyediaan lahan ini tidak terbatas pada tanah milik pemerintah kabupaten saja, tetapi juga dapat berasal dari aset pemerintah pekon atau kelurahan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi.
“Baik lahan milik Pemkab maupun pemerintah pekon atau kelurahan, asalkan legal dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan gerai koperasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Ma’aruf menjelaskan bahwa pembangunan gerai koperasi itu merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap pekon atau kelurahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menampung berbagai aktivitas usaha masyarakat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga. Program ini bukan hanya sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang kuat dan mandiri.
“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah untuk memperluas jaringan pemasaran serta memperkuat daya saing produk lokal. Mudah-mudahan untuk di Pesbar ini tidak ada hambatan berarti,” pungkasnya. (yayan/*)