Perkuat Sinergi, Pemkab Lambar Hibah Tanah 1.593 Meter Persegi ke Kejari

HIBAH_ Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan hibah tanah seluas 1.593 meter persegi kepada Kejari Lampung Barat yang berada di belakang kantor Kejari setempat. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan hibah tanah seluas 1.593 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, yang berada di belakang kantor Kejari setempat.

Serah terima hibah berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat, Senin (11/11/2025), dan ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Nukman, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni., M.M., sejumlah kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari Kejari Lampung Barat.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menegaskan, hibah tersebut merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Hibah tanah ini adalah wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kepada Kejaksaan Negeri. Harapan kami, langkah ini dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Parosil.

Ia menambahkan, Pemkab Lambar selalu membuka ruang bagi lembaga vertikal yang memiliki komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, dukungan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Selama tujuannya untuk masyarakat, kami akan mendukung. Tapi tentu tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” lanjutnya.

Parosil berharap, hibah tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Kejari, baik untuk pembangunan gedung baru, perluasan area kerja, maupun fasilitas pendukung lain yang menunjang kinerja aparat penegak hukum. “Semoga lahan ini bisa digunakan untuk memperkuat sarana prasarana Kejaksaan agar pelayanannya makin optimal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat M. Zainur Rochman menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Pemkab Lampung Barat.

Ia menjelaskan, pengajuan hibah tanah ini berawal dari kebutuhan tambahan ruang setelah Kejari memperoleh penugasan baru di bidang pemulihan aset.

“Seiring bertambahnya bidang kerja, kami membutuhkan ruang tambahan untuk penyimpanan dan pengelolaan barang-barang terkait pemulihan aset. Karena itu, kami mengajukan permohonan hibah tanah kepada pemerintah daerah,” kata Zainur.

Ia menegaskan, lahan yang dihibahkan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum di wilayah Lampung Barat.

“Pada prinsipnya, tanah yang diberikan ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan memperkuat pelayanan hukum di Lampung Barat,” pungkasnya.

Dengan adanya hibah tersebut, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat diharapkan semakin solid. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah tak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan sistem hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan