Pelayanan Samsat Dikeluhkan, Insentif e-Samdes Dinilai Minim

foto dok--

BALIKBUKIT – Sejumlah peratin di Kabupaten Lampung Barat menyoroti pelayanan pajak kendaraan di Samsat Liwa. Mereka menilai, sistem pelayanan di Samsat dan pelaksanaan program Elektronik Samsat Desa (e-Samdes) belum berjalan maksimal dan masih menyisakan berbagai kendala di lapangan.

Peratin Sumberagung, Joko Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaksanaan e-Samdes di pekonnya belum sesuai harapan. Salah satu persoalan utama, kata dia, banyak warga yang khususnya memiliki kendaraan roda empat belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena terkendala persyaratan. Selain itu, ketika hendak melakukan pembayaran pajak, wajib pajak diwajibkan melampirkan KTP asli.

“Warga jadi enggan karena dianggap ribet. Akhirnya banyak yang memilih lewat biro jasa. Saat kami menyetorkan berkas ke Samsat, prosesnya juga tidak langsung selesai. Bisa menunggu tiga hingga empat hari. Ini membuat masyarakat merasa kurang nyaman,” ujar Joko pada saat acara Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Peratin Trimulyo, Bukhori, menambahkan bahwa BUMDes Trimulyo justru menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Lampung Barat melalui program Samdes. Namun, ia menilai pelayanan di tingkat Samdes masih kalah bersaing dibanding biro jasa.

“Di Samsat, syaratnya harus lengkap. Kalau KTP-nya tidak ada atau nama pemiliknya berbeda, tidak bisa dilayani. Sementara melalui biro jasa bisa. Ini yang membuat masyarakat lebih memilih biro jasa. Harapan kami, Samsat bisa memperkuat peran Samdes agar keberadaannya lebih dihargai,” terang Bukhori.

Ia juga menyoroti insentif Samdes yang dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp5.000 per kendaraan. Dengan jumlah kendaraan yang dilayani hanya belasan unit, total insentif yang diterima pekon sangat minim.

“Kalau hanya Rp5.000 per kendaraan, semangat pengelola E-Samdes jadi menurun. Harapan kami, nilai insentif ini bisa ditingkatkan agar pengelola Samdes lebih termotivasi untuk meningkatkan PAD pekon,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Peratin Waypetai. Ia menyebut, selama tiga tahun terakhir insentif e-Samdes sebesar Rp5.000 per kendaraan bahkan belum pernah diterima.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Samsat Liwa AR Sangun menjelaskan bahwa untuk wajib pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan, prosesnya memang harus dilakukan di Samsat pusat.

“Kenapa harus membawa KTP dan BPKB asli? Karena banyak kasus kendaraan yang belum balik nama digunakan untuk kejahatan. Jadi, kami harus berhati-hati. Sedangkan proses tiga sampai empat hari itu sudah sesuai dengan aturan, dua hari pertama digunakan untuk proses pencetakan,” ujarnya.

Terkait insentif e-Samdes, ia menegaskan bahwa besaran Rp5.000 tersebut bukan berasal dari Samsat, melainkan dari Bank Lampung sebagai pemegang kas daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menjelaskan bahwa dari setiap transaksi pajak kendaraan, terdapat upah pungut atau insentif sebesar Rp5.000 yang diberikan oleh Bank Lampung. Selain itu, pekon juga mendapat bagian 10 persen dari PAD yang dihasilkan oleh pekon.

“Tahun 2025, sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2025, yang tertuang di APBP bahwa 15 persen dari bagi hasil PAD digunakan untuk peningkatan PAD di pekon,” kata Daman.

Ia menyebut, pekon dengan penerimaan bagi hasil PAD terkecil antara lain Pancurmas (Lumbokseminung), Pajaragung (Belalau), dan Sukaraja (Batubrak). Sedangkan pekon dengan penerimaan tertinggi mencapai Rp46 juta, yakni Giham Sukamaju (Sekincau), serta Rp41 juta untuk Tanjungraya (Sukau) dan Waypetai (Sumberjaya).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan