Pemkab Pesbar Masih Tunggu Penetapan UMP Lampung 2026

Kabid ketenagakerjaan DT2KP Pesisir Barat Joni Afrizal. Foto Yayan--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menanti keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini disampaikan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) setempat, mengingat besaran UMP provinsi tetap menjadi acuan utama dalam penentuan upah minimum di wilayah kabupaten tersebut.

Kabid Ketenagakerjaan DT2KP Pesbar, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Kepala DT2KP, Amrulhaq, S.E., menjelaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 ini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai besaran UMP yang akan diberlakukan pada tahun mendatang. Menurutnya, keputusan tersebut kemungkinan baru akan ditetapkan pada Desember 2025.

“Untuk di Kabupaten Pesbar, besaran upah masih mengacu pada UMP Provinsi Lampung. Hingga kini, kami belum mengetahui berapa nilai UMP yang akan ditetapkan untuk tahun 2026. Biasanya penetapan dilakukan menjelang akhir tahun,” katanya.

Dijelaskannya, mekanisme penentuan UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Karena itu, Pemkab Pesbar tidak bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri sebelum keputusan UMP dikeluarkan oleh provinsi.

“Prosesnya memang harus menunggu keputusan dari Pemprov. Setelah UMP ditetapkan, barulah kami dapat menyesuaikan kebijakan di tingkat kabupaten. Jadi untuk saat ini, kita masih menunggu arahan dan keputusan resmi,” jelasnya.

Ditambahkannya, UMP Provinsi Lampung untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut menjadi acuan dalam penerapan standar upah di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut, termasuk di Pesbar. Ia berharap, pada tahun 2026 mendatang akan terjadi penyesuaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Mudah-mudahan ada kenaikan yang signifikan untuk tahun depan. Karena seperti kita tahu, harga kebutuhan pokok cenderung naik setiap tahun, sementara upah pekerja perlu menyesuaikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DT2KP Pesbar berkomitmen memastikan pelaksanaan kebijakan pengupahan di daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pesbar agar menerapkan upah sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau UMP sudah ditetapkan, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan, baik skala kecil maupun besar, agar penerapan upah minimum tidak menyalahi aturan. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan