Pemkab Segera Usulkan PAW Anggota DPRD Pesbar ke Provinsi
Plt Sekretaris DPRD Pesisir Barat I Nyoman Setiawan.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) atas nama almarhum Pieter kini memasuki tahap akhir. Sekretariat DPRD Pesbar telah menuntaskan seluruh proses administratif dan meneruskan berkas usulan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah. Usulan itu juga mencakup calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Pesbar yang sebelumnya dijabat oleh Pieter.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Pesbar, Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses usulan resmi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Dalam usulan tersebut, partai mengajukan dua nama untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Pieter, yakni Ali Rahman sebagai calon anggota DPRD PAW dan Mad Muhizar sebagai calon Wakil Ketua I DPRD Pesbar.
“Usulan untuk calon PAW menggantikan almarhum Pieter itu atas nama Ali Rahman, yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Pieter pada Pemilu sebelumnya,” kata Nyoman, Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, seluruh berkas yang diajukan PDI Perjuangan telah dinyatakan lengkap oleh Sekretariat DPRD Pesbar. Tahapan selanjutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut ke Pemkab Pesbar melalui Bagian Tapem untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Otonomi Daerah (Otda), karena itu mudah-mudahan tidak ada kendala.
“Kami sudah meindaklanjutinya ke Pemkab setempat. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, sehingga Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan PAW dan pimpinan DPRD pengganti bisa segera terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menambahkan bahwa pelantikan untuk kedua posisi tersebut rencananya akan dilakukan pada hari yang sama. Namun, jadwal pasti pelantikan masih menunggu turunnya SK dari Gubernur Lampung. Pihaknya juga berharap seluruh proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera selesai.
“Sehingga pelantikan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Setelah SK turun, baru ditetapkan jadwal resmi pelantikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pesbar, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas usulan dari Sekretariat DPRD Pesbar. Ia memastikan bahwa Pemkab Pesbar saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
“Kami sudah menerima berkas usulan PAW anggota DPRD Pesbar atas nama Ali Rahman, dan usulan pengganti Wakil Ketua I DPRD atas nama Mad Muhizar, keduanya dari PDI Perjuangan, menggantikan almarhum Pieter,” jelasnya.
Dikatakannya, proses pemeriksaan dokumen dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengusulan ke tingkat provinsi. Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka langkah berikutnya adalah penyusunan surat usulan resmi oleh Bupati Pesbar.
“Setelah semuanya diverifikasi dan tidak ada kekurangan, Bupati akan menandatangani surat usulan yang kemudian kami bawa ke Pemerintah Provinsi Lampung. Di sana, Biro Otda akan memproses dan menerbitkan SK Gubernur Lampung sebagai dasar pelantikan,” pungkasnya.(yayan/*)