KPK Dalami Subhan Cholid soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Ilustrasi. Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid (SC) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Subhan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah itu sebelumnya diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dengan demikian, tambahan kuota 20.000 itu idealnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah reguler (92%) dan 1.600 untuk haji khusus (8%).
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut justru dilakukan 50:50, yaitu 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Skema itu tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK kini menggandeng sejumlah ahli hukum untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kebijakan pembagian kuota tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sejak awal penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Sejumlah pihak telah diperiksa, antara lain:
-
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019–2024
-
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
-
Gus Alex, Staf Menag sekaligus pengurus PBNU
-
Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel
-
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour)
-
Ibnu Mas’ud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru
-
Syam Resfiadi, Ketua Sapuhi
-
serta beberapa pejabat dan ASN di Ditjen PHU Kemenag.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, dan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Kemenag.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji tahun 2024 tersebut.(*)