DKPP Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Sesuai HET
DINAS Pariwisata Pesisir Barat menggelar rapat bersama pedagang di kantor dinas pariwisata setempat. Foto Dok.--
PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan seluruh kios pupuk bersubsidi di wilayah setempat berkomitmen menjual pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan petani, serta sebagai upaya pemerintah daerah mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Pesisir Barat.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama seluruh pemilik kios pupuk dan perwakilan dari PT Pupuk Indonesia guna membahas kepatuhan terhadap kebijakan penjualan pupuk bersubsidi.
“Dalam pertemuan yang telah kami laksanakan, seluruh pemilik kios sepakat untuk menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung kebijakan nasional dan menjaga kestabilan harga di tingkat petani,” kata dia.
Dijelaskannya, DKPP Pesisir Barat tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi bagi kios yang melanggar ketentuan harga pupuk bersubsidi. Penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
“Apabila masih ditemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan HET, kami akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai aturan. Langkah tegas ini perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam distribusi pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya keadilan distribusi pupuk bersubsidi dan perlindungan terhadap petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh petani di Pesisir Barat memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah mendukung produktivitas pertanian dan mewujudkan kemandirian pangan di daerah,” ujarnya.
Selain itu, DKPP Pesisir Barat juga menegaskan bahwa seluruh Penanggung Jawab Penyalur dan Tenaga Teknis Sub Penyalur (PPTS) dilarang keras mengalihkan jatah pupuk subsidi kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima resmi.
“Pengalihan jatah pupuk kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah,” terangnya.
DKPP Pesbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi serta memastikan setiap petani memperoleh haknya sesuai data penerima. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan distributor resmi, untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi dan menindak segala bentuk pelanggaran di lapangan,”pungkasnya. (yogi/*)