Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara, Akhiri Penantian Panjang Pencari Keadilan

WAKIL Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdan--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Keputusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang keduanya yang sempat kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat dinyatakan bersalah dalam kasus sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer.

Rehabilitasi ini diserahkan langsung setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia. Didampingi sejumlah pejabat negara, keputusan itu ditegaskan melalui surat resmi yang memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya dicabut karena putusan hukum di tingkat kasasi.

Langkah Presiden Prabowo ini diambil setelah banyaknya aspirasi masyarakat yang menyuarakan keprihatinan atas nasib dua tenaga pendidik tersebut. Dukungan publik yang luas, termasuk dari lembaga pendidikan dan DPRD setempat, mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus yang dinilai tidak adil itu.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis berawal pada tahun 2018. Kala itu, keduanya bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa. Dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak menerima tunjangan resmi.

Niat baik tersebut justru berujung masalah hukum. Keputusan bersama itu dianggap sebagai pungutan liar, hingga membawa keduanya ke meja hijau dan berakhir dengan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Sejak saat itu, status ASN mereka dicabut dan nama baiknya tercoreng.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat dan organisasi profesi guru. Banyak pihak menilai bahwa apa yang dilakukan Rasnal dan Abdul Muis murni demi kemanusiaan dan kepedulian terhadap rekan sejawat yang mengabdi tanpa penghasilan tetap.

Dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Presiden, kedua guru tersebut akhirnya mendapatkan keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. Hak-hak kepegawaian dan status mereka dipulihkan, sekaligus menjadi simbol bahwa negara hadir untuk melindungi tenaga pendidik yang berjuang demi kemajuan pendidikan di pelosok negeri.

Rehabilitasi ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting agar kebijakan pendidikan di masa mendatang lebih berpihak pada guru dan tidak menjerat niat baik sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang kembali. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan