Kepala BGN Ditegur DPR, Salah Prosedur Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun

Kepala BGN Dadan Hindayana rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR. Foto  ist--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Rapat kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), diwarnai teguran keras kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Teguran itu muncul karena Dadan dianggap keliru dalam memahami mekanisme pengajuan anggaran tambahan negara.

Dalam rapat tersebut, BGN diketahui berencana mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,6 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggaran itu disebut diperlukan untuk mendukung pembangunan fasilitas gizi masyarakat, termasuk program Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan sorotan karena belum disertai persetujuan DPR sebagaimana mestinya.

Sejumlah anggota Komisi IX DPR menilai, pengajuan anggaran oleh BGN seharusnya diawali dengan persetujuan DPR, bukan langsung ke Kemenkeu. DPR memiliki fungsi utama dalam pembahasan dan penetapan anggaran negara, sehingga setiap usulan tambahan dana dari lembaga pemerintah wajib melalui mekanisme pembahasan di parlemen terlebih dahulu.

Kesalahan prosedural ini dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi internal BGN, terutama di jajaran biro perencanaan yang seharusnya memahami alur penyusunan dan pengajuan anggaran negara. Anggota DPR pun mempertanyakan kesiapan lembaga tersebut dalam mengelola program besar dengan nominal anggaran triliunan rupiah jika mekanisme dasarnya saja belum dipahami dengan baik.

Usai mendapat teguran dari berbagai anggota dewan, Kepala BGN akhirnya menyatakan akan segera menyesuaikan langkah sesuai arahan DPR. Pihaknya berjanji mengajukan surat resmi kepada Komisi IX untuk meminta persetujuan tambahan anggaran, sebelum kembali melanjutkan pembahasan bersama Kemenkeu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga pemerintah untuk lebih teliti dan tertib dalam mengajukan kebutuhan anggaran, terutama agar tidak melanggar mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam sistem keuangan negara. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan