Patikan HET Ditaati, Pemkab akan Panggil Seluruh Penyalur Pupuk Bersubsidi

Foto Ilustrasi-----

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) memastikan langkah pengawasan distribusi pupuk bersubsidi diperketat, menyusul penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 20 persen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Kepala Dinas TPH Lampung Barat, Maidar, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran resmi yang langsung ditujukan ke seluruh kios pupuk melalui Koordinator Penyuluh (Korluh) sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di lapangan.

“Surat edarannya sudah kita buat dan distribusikan ke semua kios melalui peran Korluh. Tujuannya untuk memastikan seluruh kios mengetahui perubahan HET dan wajib mematuhinya,” tegas Maidar.

Maidar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh pemilik kios, kelompok tani, penyuluh, hingga perangkat pekon untuk menyamakan persepsi mengenai aturan baru, alur penebusan, serta mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.

“Terkait pengawasan, kita akan kumpulkan semua elemen: pemilik kios, poktan, penyuluh, agar langkah yang dilakukan ini sejalan. Ini penting supaya tidak terjadi multi tafsir di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. “Tapi kalau nanti ada ditemukan menjual di atas HET, saya pastikan izinnya kita cabut. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti itu,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas TPH juga akan mengoptimalkan unsur pemerintah daerah yang tergabung dalam Satgas Pangan, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Ke depan akan kita lihat efektivitas wadah yang sudah ada. Kita akan manfaatkan potensi yang ada, termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan yang tergabung di Satgas Pangan. Dengan cara ini pengawasan akan lebih komprehensif,” jelas Maidar.

Masyarakat terutama petani juga diajak berperan aktif mengawasi distribusi pupuk di lapangan. Dinas TPH membuka akses pengaduan seluas-luasnya melalui: Nomor pengaduan resmi Kementerian Pertanian (dipasang melalui banner di kios-kios), Laporan langsung ke Dinas TPH Lambar, Penyuluh pendamping dan aparat pekon

“Petani silakan melapor bila menemukan harga yang tidak sesuai atau pendistribusian yang tidak benar. Mekanisme pengaduan sudah tersedia dan mudah diakses,” ujar Maidar.

Penurunan harga pupuk bersubsidi—Urea menjadi Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, hingga pupuk organik Rp640/kg—dianggap sebagai langkah strategis pemerintah pusat untuk memperkuat sektor pertanian nasional.

Maidar menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.

“Kebijakan ini harus benar-benar dirasakan petani. Jangan sampai ada pihak yang mencoba bermain-main di lapangan. Hak petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga sesuai HET harus kita lindungi,” ujarnya.

Ia memastikan, Pemkab Lampung Barat siap mendukung penuh program pemerintah pusat dalam mendorong produktivitas pertanian dan penguatan ketahanan pangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan