WNA China Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila Anak di Bandar Lampung

Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), dijerat hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), dijerat hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan dibacakan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (13/11/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Melati dengan agenda pembacaan tuntutan. Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, persidangan menghadirkan penerjemah. Jaksa menegaskan bahwa Li Xin terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan sengaja terhadap korban yang masih di bawah umur, sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Pinoliya, penasehat hukum Li Xin, keberatan disampaikan karena tuntutan dianggap terlalu tinggi. “Kami menilai ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, namun persidangan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Li Xin berkenalan dengan korban berinisial B (16) melalui aplikasi kencan yang kemudian berlanjut di aplikasi percakapan daring. Setelah menjalin komunikasi, terdakwa datang dari China ke Bandar Lampung pada 28 Mei 2025 untuk menemui korban. Kedua pihak kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, di mana peristiwa persetubuhan terjadi. Li Xin sempat berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi perbuatan itu tetap melanggar hukum dan berujung pada laporan polisi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, karena melibatkan korban anak di bawah umur dan pelaku warga asing. Polisi dan pengadilan menegaskan komitmen mereka dalam menindak setiap tindak kejahatan seksual terhadap anak, serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hukuman terhadap Li Xin juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap interaksi daring anak, terutama melalui aplikasi kencan atau percakapan daring dengan orang yang belum dikenal. Orang tua dan pihak sekolah diimbau untuk selalu mengawasi penggunaan perangkat digital anak, agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini.

Saat ini, Li Xin dan barang bukti terkait kasus telah diamankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sementara penyidikan dan persidangan terus berlanjut untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan