Mulai 2027, Seluruh Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu

Kewajiban penyerahan laporan keuangan terstandar ke Kemenkeu akan membuat proses lebih efisien dan meningkatkan konsistensi data. Ilustrasi. iStockphoto--

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Pelaporan Keuangan, yang dirancang untuk membangun ekosistem data keuangan nasional yang lebih terintegrasi dan standar.

 

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola keuangan negara. Melalui platform Financial Reporting Single Window (FRSW) atau Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pemerintah menargetkan konsistensi dan akurasi data lintas sektor agar perumusan kebijakan fiskal dapat dilakukan dengan presisi yang lebih tinggi.

 

Namun, pemberlakuan kewajiban pelaporan ini memunculkan respons beragam dari kalangan analis dan pelaku usaha.

 

Analis: Masalahnya Ada pada Sistem Pemerintah, Bukan Perusahaan

 

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, memandang kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menuntaskan persoalan lama: fragmentasi data keuangan yang tersebar di berbagai instansi. Menurutnya, pemerintah selama ini mengandalkan data laporan dari OJK, DJP, BKPM, BPS, dan lembaga lain yang tidak seragam dari sisi format maupun cakupan.

 

Ronny menilai pemerintah sebenarnya sedang membereskan persoalan internal, yakni sistem administrasi yang tidak terhubung satu sama lain. Dengan PBPK, negara ingin memastikan seluruh data keuangan perusahaan berada dalam satu pintu sehingga analisis makroekonomi menjadi lebih akurat.

 

Di sisi lain, ia tetap menyoroti sejumlah risiko. Sentralisasi data bisa membuka peluang kontrol negara yang terlalu dalam terhadap aktivitas korporasi. Kekhawatiran lain adalah keamanan siber pemerintah yang belum sepenuhnya meyakinkan, serta potensi beban tambahan bagi usaha kecil dan menengah yang harus menyesuaikan sistem pelaporan.

 

CORE Indonesia: Efisiensi dan Standarisasi Jadi Tujuan Utama

 

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan PBPK sebagai langkah besar untuk merapikan ekosistem pelaporan keuangan nasional. Ia menilai tujuannya lebih condong pada efisiensi, bukan menambah beban bagi pelaku usaha.

 

Menurut Yusuf, perusahaan besar pada dasarnya sudah menjalankan standar pelaporan yang baik, termasuk mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Masalah utamanya tetap pada sistem pemerintah yang tidak sinkron, sehingga data dari berbagai lembaga sulit diolah sebagai dasar kebijakan.

 

Yusuf menilai sistem terpusat nantinya dapat meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, mempersingkat proses audit, serta menurunkan biaya administrasi perusahaan. Selama aspek tata kelola diperkuat, PBPK diyakini mampu memberikan manfaat signifikan bagi iklim usaha.

 

Meski begitu, ia mengingatkan adanya ancaman kontrol negara yang berlebihan jika tidak ada mekanisme pengawasan independen. Perusahaan kecil juga berpotensi menanggung biaya adaptasi teknologi yang tidak kecil.

 

Manfaat Ada, Risiko Juga Nyata

 

Kedua analis sepakat bahwa PBPK pada dasarnya adalah kebijakan yang masuk akal untuk memperbaiki kualitas data makro. Namun, implementasinya harus disertai rambu-rambu yang ketat, terutama terkait perlindungan data, batasan akses, dan pengawasan independen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan