Kejagung Usut Dugaan Pengurangan Pajak Perusahaan
Kejaksaan Agung Ri. Foto Kejagung RI--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar tindak pidana pengurangan nilai pajak perusahaan merupakan langkah tepat. Ia menekankan bahwa hampir 30 persen pendapatan negara berasal dari pajak, sehingga kecurangan dapat mengurangi pemasukan negara secara signifikan.
Hibnu menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara oknum pegawai pajak dan perusahaan yang merugikan negara. Dengan pengusutan yang tegas, pendapatan negara diharapkan meningkat dan praktik pengurangan pajak yang merugikan dapat dihentikan. Ia menyebut langkah Kejagung ini strategis karena menyentuh masalah yang dirasakan langsung masyarakat.
Pakar ini juga menegaskan perbedaan antara pengusutan kasus dugaan pengurangan nilai pajak dengan program tax amnesty. Tax amnesty merupakan bentuk pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, biasanya disertai kesepakatan pembayaran tertentu. Sementara pengurangan nilai pajak yang sedang diselidiki Kejagung terkait dugaan tindak pidana pegawai Ditjen Pajak yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Hibnu, tindakan Kejagung untuk menindak korupsi pajak sangat membumi karena masyarakat selama ini merasakan kewajiban pajak, tetapi ada dugaan pengurangan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum tertentu.