ADP TRIWULAN IV, 104 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi. - Foto Lusiana--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menjelang batas akhir pengajuan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) triwulan IV tahun anggaran 2025, sebagian besar pekon di Kabupaten Lampung Barat ternyata belum menyampaikan usulan. Dari total 131 pekon, baru 27 yang telah mengirimkan berkas pencairan, sementara 104 pekon lainnya masih belum mengajukan hingga akhir November.

Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat, Bulki, menegaskan bahwa pengajuan pencairan ADP paling lambat diterima pada 5 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Dari 27 pekon yang sudah mengajukan, seluruhnya telah direkomendasikan DPMP kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakannya, adapun pekon yang sudah mengirim berkas lengkap yaitu Pekon Pampangan, Giham Sukamaju, Puramekar, Sidodadi, Batuapi, Sukamulya, Kubuliku Jaya, Atar Bawang, Padangtambak, Sukapura, Sindangpagar, Sukajaya, Padangdalom, Padangcahya, Batukebayan, Atar Kuwau, Tanjungraya, Karangagung, Tugu Mulya, Tembelang, Keagungan, Heniarong, Pancur Mas, Trimulyo, Sukamarga, Roworejo, dan Sidorejo.

“Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula dana bisa dicairkan,” jelas Fauzan, mengingatkan pekon yang masih menunda pengajuan.

DPMP Lampung Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh camat terkait percepatan pencairan ADP triwulan IV serta dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) tahun anggaran 2025. Dalam surat tersebut, para camat diminta memastikan Tim Fasilitasi Pelaksanaan APB Pekon di tingkat kecamatan mendampingi setiap pekon untuk segera melengkapi berkas pencairan sesuai ketentuan.

Untuk pencairan BHPR, kata dia, setiap pekon wajib memenuhi sejumlah dokumen administrasi, antara lain surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi dari camat, Berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin bermaterai Rp10.000, fotokopi NPWP peratin yang dilegalisir. Kemudian, Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2025 yang bersumber dari BHPR dan fotokopi print out penjabaran APBPekon Perubahan Tahun 2025. Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum proses pencairan dapat diproses BKAD.

Fauzan menegaskan bahwa tertib administrasi sangat menentukan kecepatan penyaluran dana. Semakin lengkap dokumen yang diserahkan pekon, semakin cepat pula dana ADP dan BHPR dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan pemberdayaan di tingkat pekon.

“Kami berharap pekon yang belum mengajukan segera menyelesaikan berkas dan menyerahkannya sebelum tanggal 5 Desember,” tegas Fauzan. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan