Panitera PN Jakut Terseret Suap CPO - Divonis 11,5 Tahun Penjara

Kasus suap CPO. Foto ilustrasi--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Perkara suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali menyeruak setelah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, resmi dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menyatakan Wahyu terbukti menerima suap dari tiga perusahaan besar pada periode awal 2022.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu malam (3/12), Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya aliran dana dari tiga korporasi raksasa ekspor CPO—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap untuk memengaruhi putusan lepas terhadap ketiga perusahaan dalam perkara ekspor CPO saat itu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp2,4 miliar. Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah banding dalam waktu tujuh hari.

Sebelum vonis terhadap Wahyu, tiga hakim yang turut memutus lepas korporasi dalam perkara yang sama juga telah dihukum 11 tahun penjara. Mereka masing-masing dikenai denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Bahkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dihukum lebih berat dengan pidana 12,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp14 miliar.

Putusan-putusan ini menjadi rangkaian panjang pengungkapan praktik suap yang menyeret aparat peradilan dalam perkara ekspor CPO, sekaligus menegaskan bahwa penindakan korupsi di sektor peradilan masih terus menjadi sorotan publik. (*//rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan