RUU Penyesuaian Pidana Narkotika: Pengetatan Aturan hingga Dorongan Cabut Hukuman Mati
Ilustrasi--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah tengah mengajukan penyesuaian aturan pidana narkotika melalui RUU Penyesuaian Pidana yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Sejumlah pasal yang sebelumnya terdapat dalam UU Narkotika kembali dimasukkan, dengan pengaturan ulang ancaman pidana, denda, hingga batasan berat barang bukti.
RUU tersebut memuat perubahan pengacuan pasal untuk setiap jenis perbuatan, mulai dari produksi, peredaran, kepemilikan, hingga penggunaan narkotika golongan II dan III. Pemerintah menegaskan bahwa tindak pidana yang melibatkan barang bukti lebih dari 5 gram tetap berada dalam kategori berat, di mana ancaman pidananya dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda kategori tertinggi.
Penyesuaian juga dilakukan pada aspek denda dengan mengacu pada kategori denda dalam KUHP baru. Dengan demikian, struktur pidana menjadi lebih seragam antara undang-undang sektoral dan ketentuan pidana umum.
Sementara itu, pengetatan aturan ini memunculkan beragam respons dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai Indonesia sepatutnya tidak lagi menerapkan hukuman mati dalam perkara narkotika. Organisasi ini menyoroti tingginya jumlah terpidana mati yang berasal dari kasus narkoba sepanjang beberapa tahun terakhir serta menilai perlakuan pemerintah terhadap WNI terpidana mati di luar negeri seharusnya sejalan dengan kebijakan di dalam negeri.
Pada sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pembedaaan yang lebih jelas antara pengguna dan pengedar dalam RUU tersebut. Menurut analisis lembaga itu, ketentuan dalam UU Narkotika masih membuka peluang ketidakseimbangan, karena pengguna yang memakai untuk kepentingan pribadi bisa saja dijerat dengan ancaman lebih berat dibandingkan pengedar.
Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) juga memberikan catatan penting mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci, mengingat paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika terus bergeser dari pendekatan penghukuman menuju rehabilitasi dan pemulihan.
Dengan rangkaian perubahan ini, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana menjadi salah satu sorotan utama bidang hukum, terutama terkait masa depan penegakan hukum narkotika di Indonesia yang dihadapkan pada tuntutan kepastian, keadilan, dan rasa kemanusiaan. (*/rinto)