Nasib Honorer Terancam PHK, DPRD Desak Solusi Anggaran
Ilustrasi Tenaga Honorer PPPK-----
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sehingga nasib mereka saat ini masih belum jelas dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggota DPRD NTB, Made Slamet, menyoroti kondisi ini. Ia menyatakan banyak honorer yang telah bekerja bertahun-tahun terhambat karena faktor teknis seperti ketidakmampuan menggunakan komputer atau gagal dalam seleksi akhir. Beberapa juga telah mencoba tes CPNS tetapi tidak berhasil. Menurutnya, para honorer ini layak mendapat perhatian karena dedikasi mereka selama puluhan tahun.
Made Slamet menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dari Kemendagri terhadap Rancangan Perda APBD 2026 NTB, termasuk pengalihan sejumlah pos anggaran untuk menyelamatkan para honorer. Dari 518 honorer, masih ada dugaan data ganda sehingga jumlah riil diperkirakan sekitar 430 orang.
Ia menyoroti beberapa anggaran yang bisa dialihkan, misalnya pengadaan mobil listrik senilai Rp14 miliar, anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Rp2,9 miliar, atau Dana Belanja Tak Terduga (BTT), untuk membiayai gaji honorer yang bersifat mendesak. Made menegaskan komitmennya mendampingi para honorer secara hukum jika terjadi PHK, dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan semua urusan kepegawaian daerah terpusat pada pemerintah pusat. Kebijakan “one system single policy” diterapkan sehingga segala keputusan terkait pegawai non-ASN, termasuk honorer, mengikuti arahan pusat.
Pemprov NTB telah menyampaikan persoalan honorer ke pemerintah pusat melalui surat resmi, pertemuan dengan KemenPANRB, BKN, serta audiensi dengan DPR RI dan legislatif daerah. Namun, pemerintah pusat telah menegaskan melalui Surat Edaran KemenPANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu sudah berakhir.
Yusron menegaskan, provinsi-provinsi lain juga menghadapi kendala serupa dan wajib mematuhi batasan-batasan dalam pengangkatan pegawai non-ASN.