Sejarah Lengkap Aceh Menjadi Daerah Istimewa
Kerajaan Lamuri Awal Mula Islam dan Cikal Bakal Aceh Darussalam. foto/net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Aceh merupakan satu dari dua wilayah di Indonesia yang menyandang status daerah istimewa, bersama Yogyakarta. Predikat khusus ini diberikan karena sejarah politik, identitas budaya, serta perannya dalam perjalanan negara sejak masa kolonial hingga kemerdekaan.
Penetapan Aceh sebagai daerah istimewa sudah diakui sejak 1959 melalui keputusan pemerintah pusat. Meski terdapat perbedaan catatan mengenai tanggal resminya, baik 7 Desember maupun 26 Mei 1959, status tersebut ditegaskan sebagai pengakuan atas kewenangan Aceh dalam urusan agama, adat, dan pendidikan.
Riwayat Aceh sebagai entitas administrasi memang panjang. Wilayah ini pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara sebelum akhirnya berdiri sebagai daerah otonom. Pada masa kolonial, Aceh masuk dalam struktur Gouvernement van Sumatra. Setelah Indonesia merdeka, wilayah Sumatera dibagi menjadi beberapa provinsi, dan Aceh berada dalam administratif Sumatera Utara bersama Sumatera Timur dan Tapanuli.
Pada 1949 Aceh sempat berstatus provinsi sendiri, tetapi status itu kemudian dibatalkan dan Aceh kembali menjadi keresidenan. Kondisi tersebut menimbulkan gejolak politik hingga pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru pada 1956 yang kembali menetapkan Aceh sebagai provinsi otonom. Setahun kemudian, statusnya berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat I.
Langkah politik nasional kemudian mengarah pada penguatan kedudukan Aceh. Melalui keputusan pemerintah pada 1959, wilayah ini memperoleh status Daerah Istimewa, memberi Aceh kewenangan luas untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan nilai adat, agama, dan tradisi pendidikannya. Predikat itu kemudian ditegaskan lagi melalui regulasi pada 1965.
Sejak dulu Aceh memiliki posisi penting secara geopolitik. Letaknya menjadi incaran bangsa-bangsa kolonial, yang terlihat dari sejumlah perjanjian internasional antara kekuatan barat yang memperebutkan pengaruh di kawasan Sumatra. Pada masa penjajahan Belanda, Aceh pernah menjadi provinsi lalu diubah menjadi keresidenan hingga masa kolonial berakhir.
Dengan sejarah panjang itu, status Aceh sebagai daerah istimewa merupakan hasil dari dinamika politik dan peran sentral Aceh dalam perjalanan bangsa. Identitas budaya, posisi strategis, serta kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan menjadi pondasi kuat hadirnya keistimewaan tersebut hingga hari ini.