Ikut Aksi Nasional Tolak PMK 81/25, Peratin Lambar Bergerak ke Jakarta

Jajaran pengurus dan anggota APDESI Kabupaten Lampugn Barat bertolak ke jakarta untuk mengikuti aksi penolakan PMK 81--

BALIKBUKIT – Gerakan nasional penolakan terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2025 memasuki babak penting. Pada Minggu, 7 Desember 2025, lebih dari 50 peratin dari Kabupaten Lampung Barat bertolak menuju Jakarta untuk bergabung dengan aksi nasional kepala desa se-Indonesia, yang menuntut kejelasan dan keadilan atas kebijakan baru terkait penyaluran Dana Desa tahap II.

Keberangkatan para peratin ini menjadi simbol kuat solidaritas pemerintah pekon dalam memperjuangkan nasib desa, terlebih setelah terbitnya PMK 81/2025 yang mengatur pengetatan syarat pencairan Dana Desa Non Earmark. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan dasar di tingkat pekon.

Ketua APDESI Lampung Barat, Sarnada, yang juga Peratin Pekon Balak, menegaskan bahwa keberangkatan ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi langkah terukur untuk memperjuangkan keberlangsungan pembangunan pekon.

“Ini adalah bentuk solidaritas terhadap kepala desa di seluruh Indonesia. Tentu ini bukan hanya membela kepentingan pribadi, tapi juga masyarakat desa secara keseluruhan. Karena kemajuan sebuah desa itu bermuara dari Dana Desa,” ujar Sarnada.

Ia menambahkan bahwa perjuangan ini merupakan amanah yang harus disampaikan langsung kepada pemerintah pusat agar kebijakan Dana Desa tidak justru menghambat desa dalam menjalankan mandat pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.

Sarnada juga berpesan khusus kepada seluruh peratin Lampung Barat yang ikut berangkat ke Jakarta agar menjaga nama baik daerah.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan peratin Lampung Barat yang akan berangkat ke Jakarta untuk menjaga kekompakan dan ketertiban. Tetap jaga nama baik kabupaten kita yang terkenal aman dan damai. Kami mohon doanya agar bisa pulang membawa hasil sesuai yang kita harapkan bersama,” tutupnya.

Aksi nasional kepala desa dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, di depan kantor Presiden RI. Para peratin berharap pemerintah pusat membuka dialog dan mengevaluasi kembali aturan yang dinilai memberatkan desa tersebut. (edi/lusiana)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan