Apdesi Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap Kedua
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi untuk menuntut pencairan dana desa tahap kedua. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia kembali menyuarakan desakan pencairan dana desa tahap kedua melalui aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember. Sekitar delapan ribu anggota mengikuti aksi ini setelah perwakilan Apdesi melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan bahwa dana desa tahap kedua sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan program di desa. Ia menjelaskan kepada pihak pemerintah bahwa keterlambatan pencairan membuat banyak kepala desa terpaksa berutang kepada penyedia material maupun pihak lain untuk menjaga agar kegiatan desa tetap berjalan. Menurutnya, kondisi ini menjadi beban yang semakin berat bagi para kepala desa.
Surta juga menuturkan bahwa kebutuhan dana desa semakin mendesak di wilayah yang sedang dilanda banjir dan longsor, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menggambarkan situasi para kepala desa di daerah bencana yang masih berupaya bergerak membantu warganya tanpa anggaran yang memadai.
Dalam aksi ini, Apdesi turut menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur syarat baru pencairan dana desa tahap kedua, serta meminta agar regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa segera diterbitkan. Surta menyampaikan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Wakil Menteri Setneg Bambang Eko Suhariyanto menerima tuntutan Apdesi dan berjanji menyampaikan langsung persoalan itu kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui PMK 81/2025 memasukkan pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan dana desa. Aturan tersebut juga mengubah ketentuan pencairan tahap kedua yang sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.
Dalam regulasi yang baru, penyaluran dana desa tetap dilakukan dua tahap, yaitu 60 persen paling lambat Juni dan 40 persen paling cepat April, namun pencairan tahap kedua kini memiliki syarat tambahan yang dinilai Apdesi memberatkan desa.(*)