Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Berlaku, Operator Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah

Ilustrasi. Registrasi SIM card biometrik mulai diterapkan 1 Januari 2026. Operator seluler dukung kebijakan ini untuk keamanan dan akurasi data pelanggan. Foto: iStock--

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik resmi mulai diimplementasikan oleh operator seluler sejak 1 Januari 2026. Pada tahap awal, proses registrasi masih dilakukan secara terbatas melalui gerai resmi operator seluler guna memastikan pendampingan langsung kepada pelanggan.

 

Telkomsel menyatakan kesiapan mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyebut pihaknya memastikan proses registrasi berjalan aman dan mudah bagi masyarakat.

 

Pada fase awal penerapan, registrasi biometrik dilakukan di GraPARI Telkomsel agar pelanggan memperoleh pendampingan langsung dari petugas. Sosialisasi lanjutan terkait mekanisme registrasi akan dilakukan secara bertahap setelah terbitnya Peraturan Menteri sebagai dasar regulasi dan panduan teknis di lapangan.

 

Dukungan serupa juga disampaikan oleh operator XLSmart. Perusahaan ini menilai penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus memperkuat keamanan, khususnya dalam upaya menekan praktik spam dan penipuan digital.

 

XLSmart melihat teknologi face recognition sebagai metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan dinilai mampu meningkatkan kenyamanan pelanggan, terutama bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi secara digital atau tidak dapat hadir langsung ke gerai.

 

Dalam implementasinya, XLSmart menyebut pendaftaran kartu SIM nantinya tidak lagi memerlukan Nomor Kartu Keluarga. Proses registrasi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang diverifikasi melalui pencocokan wajah. Dari sisi keamanan data, XLSmart menegaskan telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan, karena proses validasi langsung dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa penerapan awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah dimulai pada 1 Januari 2026 dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan masih dapat memilih metode lama menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau metode baru dengan NIK dan verifikasi wajah.

 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan membersihkan basis data nomor seluler yang tidak aktif. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.

 

Menurutnya, hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti penipuan panggilan, spoofing, smishing, hingga social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama. Kerugian akibat penipuan digital bahkan telah menembus angka triliunan rupiah.

 

Implementasi penuh registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah direncanakan mulai berlaku secara menyeluruh pada 1 Juli 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan