Istana Tegaskan Draf Perpres Peran TNI Atasi Terorisme Belum Final

Istana Tegaskan Draf Perpres Peran TNI Atasi Terorisme Belum Final--


RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, merespons beredarnya draf peraturan presiden (perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang ramai dibicarakan publik sejak awal Januari 2026. Pemerintah menegaskan draf tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan internal.

Prasetyo meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari draf yang belum resmi ditetapkan. Menurutnya, setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah memiliki batasan penerapan yang jelas dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan negara.

Ia juga mengajak publik untuk lebih fokus pada substansi kebijakan, bukan terjebak pada kekhawatiran yang berkembang dari berbagai narasi spekulatif. Pemerintah menilai polemik sering kali muncul sebelum inti persoalan dipahami secara utuh.

Sebagai perbandingan, Prasetyo menyinggung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Meski sebelumnya menuai banyak kekhawatiran, faktanya kehidupan masyarakat tetap berjalan normal.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan, seperti ketentuan penghinaan terhadap kepala negara, justru diatur lebih moderat karena bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga mencegah penyalahgunaan pelaporan oleh pihak lain.

Di sisi lain, draf perpres terkait kewenangan TNI dalam penanggulangan terorisme mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pengaturan tersebut bermasalah baik secara prosedural maupun substansi.

Koalisi berpendapat pelibatan TNI dalam tugas keamanan, termasuk penanggulangan terorisme, seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Penilaian itu merujuk pada ketentuan TAP MPR dan Undang-Undang TNI yang mengatur perbantuan militer dalam tugas keamanan nasional.

 

Pemerintah hingga kini belum memberikan kepastian kapan draf perpres tersebut akan difinalisasi dan diteken, serta menegaskan masih membuka ruang kajian dan penyempurnaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan