Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik NU dan Muhammadiyah
Pandji Pragiwaksono--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pelaporan dilakukan lantaran konten yang disampaikan Pandji dinilai menyebarkan narasi negatif serta merendahkan martabat NU dan Muhammadiyah. Dalam materi yang dipermasalahkan, Pandji dianggap mengaitkan kedua organisasi tersebut dengan praktik politik praktis.
Narasi yang disampaikan juga dinilai menggiring opini publik seolah-olah NU dan Muhammadiyah memperoleh keuntungan tertentu, termasuk isu pengelolaan tambang, sebagai imbalan dukungan politik dalam kontestasi pemilu sebelumnya.
Pihak pelapor menilai konten tersebut sangat mencederai perasaan kader, khususnya kalangan muda NU dan Muhammadiyah. Oleh karena itu, laporan resmi diajukan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan profesional.
Pelapor berharap Polda Metro Jaya segera melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor registrasi STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.