Satgas PKH Ancam Sanksi Tegas Korporasi Tak Kooperatif dalam Penertiban Kawasan Hutan
Satgas PKH Ancam Sanksi Tegas Korporasi Tak Kooperatif dalam Penertiban Kawasan Hutan--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang tidak kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan. Sanksi tersebut mencakup publikasi ketidakpatuhan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum pidana.
Satgas PKH mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi panggilan resmi. Pada said sektor perkebunan kelapa sawit, delapan korporasi belum hadir dalam proses klarifikasi, sementara dua lainnya mengajukan penjadwalan ulang. Kondisi serupa juga terjadi di sektor pertambangan, di mana dua perusahaan tercatat tidak hadir dan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan lanjutan.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis karena penertiban kawasan hutan pada dasarnya bersifat administratif. Namun, pendekatan tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Setiap korporasi diberikan kesempatan maksimal dua kali pemanggilan resmi untuk menunjukkan itikad baik.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kerja sama, Satgas akan melanjutkan dengan langkah lanjutan berupa pengumuman ketidakpatuhan ke publik, pencabutan perizinan, serta penegakan hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PKH menegaskan kegiatan usaha tetap diperlukan untuk perekonomian nasional, namun seluruh aktivitas bisnis wajib tunduk pada hukum dan kepentingan nasional. Penertiban kawasan hutan bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Terkait mekanisme sanksi, Satgas menjelaskan bahwa penyelesaian administratif dan pidana merupakan dua jalur yang berjalan terpisah. Pembayaran denda administratif tidak otomatis menghapus proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH bekerja melalui tahapan penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Jika pada tahapan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka penegakan hukum pidana akan tetap dilakukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta undang-undang kehutanan. Apabila pelanggaran menyebabkan dampak lingkungan serius seperti banjir, maka penyelesaian tidak dapat berhenti pada sanksi administratif semata.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana lingkungan. Identitas, lokasi, serta potensi perbuatan pidana telah teridentifikasi dan saat ini tengah diproses sesuai hukum.
Salah satu perusahaan yang sedang dalam penanganan adalah PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS/Sago Nauli) yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Satgas PKH terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka dari unsur perorangan dan korporasi dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai Garoga, Sumatera Utara.