Aktor Utama Tambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang

Ilustrasi. Pelaku penambangan ilegal di Bukit Soeharto ditangkap. Foto Arsip Otorita IKN--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Penanganan kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menuntaskan berkas perkara tersangka MH (37), yang disebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

MH diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasi penambangan batu bara tanpa izin yang berlangsung pada 2022. Ia juga diduga mengoordinasikan serta memerintahkan sejumlah operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk menjalankan kegiatan penambangan di kawasan hutan konservasi tersebut.

Berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat yang sedang melakukan penambangan batu bara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Wilayah itu secara administratif termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selama proses penyidikan, MH sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ditegaskan akan terus dilakukan secara konsisten, mengingat kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai wilayah konservasi sekaligus penyangga lingkungan IKN. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah kerusakan hutan yang berdampak pada keseimbangan ekologi.

Sinergi antarinstansi, mulai dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, aparat kepolisian, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap dan menuntaskan kasus kejahatan kehutanan yang semakin kompleks. Upaya kolaboratif tersebut juga menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan dari berbagai aktivitas ilegal. (*/rinto)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan