Polda Metro Jaya Siap Panggil Pendiri Akademi Crypto Terkait Dugaan Penipuan Trading
Ilustrasi. Polisi menerima dua laporan terhadap pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto bernama Kalimasada terkait laporan dugaan penipuan trading kripto. --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Polda Metro Jaya berencana memanggil pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada, menyusul laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang masuk ke kepolisian. Hingga kini, aparat telah menerima dua laporan polisi dengan substansi perkara serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan terbaru diterima pada Selasa malam. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan dalam aktivitas trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada.
Laporan pertama tercatat atas nama pelapor berinisial Younger. Informasi terkait laporan ini juga beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn yang menampilkan bukti tanda laporan polisi dari Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, pada Senin (19/1/2026), laporan kedua diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani dan teregistrasi dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang masuk, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para pelapor serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Setelah seluruh data, fakta, dan keterangan dinilai cukup dan valid, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada, karena proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.(*)