Klaim BPJS Lamban, Puskesmas Terjepit
ilustrasi bpjs kesehatan.--Foto Dok---
Tenaga Kesehatan Diprotes Pasien, Dana Talangan Rujukan Dinilai Mendesak
LAMPUNG BARAT – Lambannya pencairan klaim BPJS Kesehatan kembali menjadi keluhan serius di tingkat pelayanan kesehatan dasar. Sejumlah puskesmas mengaku terjepit oleh kondisi tersebut, terutama terkait biaya rujukan pasien yang kerap belum bisa dicairkan dalam waktu cepat.
Salah satu Kepala UPT Puskesmas di Lampung Barat mengungkapkan, pencairan klaim BPJS Kesehatan untuk biaya rujukan umumnya baru diterima setelah dua hingga tiga bulan, bahkan lebih. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan operasional puskesmas.
“Secara aturan memang sudah jelas, biaya rujukan pasien BPJS diatur melalui perda. Tujuannya agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Tapi dalam praktiknya, kami di puskesmas sering terjepit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pencairan klaim harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Namun di lapangan, banyak pasien peserta BPJS yang tidak memahami mekanisme tersebut.
“Pasien taunya BPJS itu gratis. Mereka tidak mau tahu kalau klaim baru cair dua atau tiga bulan kemudian. Di saat seperti itu, kami sering jadi sasaran keluhan, bahkan makian,” ungkapnya.
Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan dan menghindari gejolak di masyarakat, puskesmas kerap mengambil langkah darurat dengan mencari dana talangan sementara. Ironisnya, dana tersebut sering diambil dari anggaran operasional internal.
“Terpaksa kami pangkas biaya rujukan sesuai perda. Misalnya biaya operasional sopir ambulans, pengadaan oksigen, dan kebutuhan pendukung lainnya. Semua itu kami lakukan agar keluarga pasien tidak mengeluh dan pelayanan tetap jalan,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlangsung lama karena berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan, terutama dalam penanganan pasien darurat.
Karena itu, pihak puskesmas mengusulkan adanya skema dana talangan khusus dari BPJS Kesehatan untuk biaya rujukan pasien. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi dana siaga sebelum klaim resmi dicairkan.
“Harapan kami, setiap awal bulan ada dana talangan yang disiapkan. Jadi kami tidak kelabakan saat harus merujuk pasien dalam kondisi urgen,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme dana talangan tersebut dapat diatur secara fleksibel dan akuntabel.
“Kalau dana tidak terpakai bisa dikembalikan. Kalau kurang, bisa disusulkan. Dengan begitu pelayanan kesehatan tidak akan terganggu dan kami bisa fokus melayani pasien,” pungkasnya.
Para kepala puskesmas berharap BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat segera merespons persoalan ini secara serius. Tanpa solusi konkret, keterlambatan pencairan klaim dikhawatirkan terus menjadi persoalan yang membebani tenaga kesehatan di garda terdepan pelayanan masyarakat. (rinto/nopri)