60 Guru Mengajar di Daerah Terpencil Pesbar

Kabid Dikdas PAUD dan PNFI Disdikbud Pesbar Hadianca. Foto dok--

PESISIR TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat kini terdapat 60 orang guru bertugas di wilayah daerah terpencil. Puluhan guru itu seluruhnya tersebar di Kecamatan Bangkunat, tepatnya di empat pekon yang selama ini dikategorikan sebagai wilayah terpencil, yakni Pekon Bandar Dalam, Way Tiyas, Siring Gading dan Way Haru. Sementara, untuk kecamatan lain di Pesbar dipastikan tidak terdapat sekolah yang masuk dalam kategori daerah terpencil.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), PAUD, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), Hadianca, S.E., mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pesbar, Marnentinus, S.IP., menjelaskan bahwa keberadaan guru di wilayah terpencil itu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, mengingat tantangan geografis dan keterbatasan akses yang dihadapi para tenaga pendidik di lapangan.

“Untuk saat ini, jumlah guru yang bertugas di daerah terpencil tercatat sekitar 60 orang, baik guru SD dan SMP. Seluruhnya hanya berada di wilayah Kecamatan Bangkunat, khususnya di empat pekon terpencil tersebut. Untuk kecamatan lainnya tidak ada, karena memang tidak masuk dalam kategori daerah terpencil,” katanya. 

Menurutnya, penugasan guru di wilayah terpencil itu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan secara optimal, meski  dihadapkan pada berbagai keterbatasan sarana, prasarana serta akses transportasi yang tidak mudah. Para guru itu diharapkan tetap mampu memberikan layanan pembelajaran yang maksimal bagi peserta didik di wilayah yang relatif terisolasi.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan secara umum kebutuhan guru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pesbar, baik di jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, hingga saat ini sudah tergolong mencukupi. Namun demikian, masih terdapat kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu, terutama Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

“Kalau dilihat secara keseluruhan, jumlah guru di Pesbar ini sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan di hampir semua sekolah. Hanya saja, untuk guru PJOK rata-rata masih kekurangan, sehingga ke depan ini juga menjadi salah satu perhatian kami,” jelasnya.

Selain persoalan pemerataan guru, Disdikbud Pesbar juga masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan jabatan kepala sekolah definitif. Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 30 sekolah, baik SD maupun SMP, yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas kepala sekolah, karena belum ditetapkannya kepala sekolah definitif.

“Sampai sekarang ada 30 sekolah yang jabatan kepala sekolahnya masih dijabat oleh pelaksana tugas dan belum definitif. Mudah-mudahan di tahun 2026 ini semuanya sudah bisa terisi kepala sekolah definitif,” katanya.

Dikatakannya, optimisme tersebut didasarkan pada kondisi sumber daya manusia yang dimiliki Pesbar saat ini. Menurutnya, terdapat sekitar 60 orang guru di Pesbar yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak, yang nantinya berpotensi memenuhi salah satu persyaratan untuk diusulkan sebagai kepala sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengingat di Pesbar ini sudah ada sekitar 60 guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak, itu bisa menjadi salah satu modal penting. Meski begitu, tentu tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam proses penentuan kepala sekolah definitif, Disdikbud Pesbar tetap berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah.

“Dalam peraturan itu, syaratnya antara lain memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c bagi guru berstatus PNS,” paparnya.

Selain itu, bagi guru yang berstatus sebagai PPPK, lanjut Hadianca, persyaratan lainnya adalah memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun, berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia juga mengatakan kalau terdapat perbedaan ketentuan antara peraturan terbaru dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan lama itu, salah satu syarat utama adalah kepemilikan sertifikat Guru Penggerak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan