Hingga Februari, Baru Dua Koperasi Pesbar Gelar RAT Tahun Buku 2025
Kabid Koperasi dan UKM Diskopdag Pesbar Nani Fatimah Ibrahim. Foto Dok.--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) kembali menegaskan kewajiban seluruh koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 tepat waktu, yakni paling lambat akhir Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskopdag Pesbar, M. Ma’ruf, S.P., melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Nani Fatimah Ibrahim, S.E., mengatakan hingga kini tingkat kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT masih tergolong rendah. Dari total koperasi reguler yang terdaftar di Kabupaten setempat, setidaknya ada 89 koperasi berstatus aktif dan 21 koperasi tercatat tidak aktif. Namun, dari jumlah itu, baru dua koperasi reguler yang telah melaksanakan RAT untuk tahun buku 2025.
“Padahal, tenggat waktu pelaksanaan RAT masih cukup panjang, yaitu sampai akhir Maret 2026. Meski demikian, kami tetap mengingatkan agar koperasi tidak menunda-nunda, karena RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun,” kata dia.
Selain koperasi reguler, lanjutnya, Diskopdag Pesbar juga menaruh perhatian serius terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bahkan berdasarkan data Diskopdag, hingga kini terdapat 118 KDMP yang tersebar di Kabupaten setempat. Namun, belum satu pun dari koperasi desa itu yang menyelenggarakan RAT. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan pendampingan intensif agar koperasi desa mampu memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Kami masih terus melakukan pendampingan dan koordinasi, terutama bagi Koperasi Desa Merah Putih. Sampai sekarang memang belum ada KDMP yang menyelenggarakan RAT. Karena itu, pendampingan kami fokuskan pada penguatan kelembagaan dan pemahaman pengurus terkait pentingnya RAT,” jelasnya.
Dikatakannya, Diskopdag Pesbar tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga akan terus mendorong seluruh koperasi, baik reguler maupun KDMP, agar segera menggelar RAT. Menurutnya, pelaksanaan RAT tepat waktu merupakan indikator dasar bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik dan mematuhi prinsip-prinsip perkoperasian. Imbauan pelaksanaan RAT sendiri sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Diskopdag Pesbar melalui surat edaran kepada seluruh pengurus koperasi di wilayah setempat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh koperasi tanpa terkecuali, baik koperasi reguler maupun Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah daerah dalam pembinaan koperasi.
“Seluruh kebijakan strategis koperasi, termasuk laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, harus dibahas dan disahkan dalam RAT. Tanpa forum ini, pengelolaan koperasi menjadi tidak sah secara organisasi,” katanya.
Ditambahkannya, kewajiban penyelenggaraan RAT telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Artinya, setiap tindakan dan keputusan pengurus hanya memiliki kekuatan hukum apabila mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
“Secara hukum, tanpa RAT, pertanggungjawaban pengurus belum dinyatakan diterima oleh anggota. Ini pasti akan berimplikasi pada legalitas dan keberlangsungan koperasi itu sendiri,” tandasnya.(yayan/*)