CEGAH TERNAK BERKELIARAN, Satpol PP Pesbar Edukasi Warga di Pekon Lintik
SATPOL-PP dan Damkar Pesbar menggelar penyuluhan terkait Perda ketertiban umum salah satunya dalam upaya pencegahan hewan ternak diliarkan. Foto Dok.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mengintensifkan upaya pembinaan ke masyarakat melalui kegiatan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait tertib usaha peternakan. Kegiatan itu dipusatkan di Balai Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kamis, 12 Februari 2026, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur pekon, pemilik ternak, hingga warga setempat.
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Muis, S.IP., mengatakan bahwa penyuluhan itu merupakan bagian dari agenda berkelanjutan yang telah dilaksanakan di sejumlah pekon di wilayah Kecamatan Krui Selatan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Pekon Padang Haluan dan Pekon Walur, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha peternakan.
“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan usaha peternakan secara tertib sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” katanya.
Dijelaskannya, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penyuluhan tersebut antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Pesbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang kemudian telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesbar Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pesbar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Usaha Ternak, yang menjadi pedoman teknis dalam penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Keberadaan regulasi itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor peternakan dengan kepentingan umum yang lebih luas, termasuk ketertiban, keselamatan, dan kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Dikatakannya, apabila usaha peternakan tidak dikelola secara tertib, maka berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari gangguan ketertiban umum, risiko kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan, hingga konflik sosial antarwarga dan pencemaran lingkungan. Hal ini juga bertujuan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kecelakaan lalu lintas, permasalahan antarwarga maupun pencemaran lingkungan.
“Kegiatan penyuluhan itu merupakan langkah preventif dan edukatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan Perda secara humanis dan persuasive,” ujarnya.
Masih kata dia, melalui pendekatan edukasi, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku tanpa harus melalui proses penindakan terlebih dahulu. Usaha peternakan merupakan mata pencaharian masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya, namun tetap harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab agar tidak mengganggu kepentingan umum. Karena itu diharapkan melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesbar dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu, Peratin Pekon Lintik, Azwar, menyambut baik pelaksanaan penyuluhan itu sekaligus berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya terkait penertiban hewan ternak. Ia menilai, kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menjaga ketertiban dan mendukung aktivitas pertanian yang menjadi salah satu sektor utama mata pencaharian warga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran secara bebas, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat lain, terutama petani yang memiliki lahan pertanian di sekitar permukiman. Menurutnya, apabila hewan ternak dipelihara dengan baik dan tidak dilepasliarkan, maka masyarakat dapat memanfaatkan lahan di sekitar rumah tanpa khawatir mengalami kerusakan akibat ternak.
“Hewan ternak bisa dipelihara dengan baik, salah satunya masyarakat bisa memanfaatkan lahan di sekitar rumah dengan menambangkan hewan ternaknya. Yang pasti pemerintah pekon setempat menyambut baik dengan adanya penyuluhan ini,” pungkasnya. (yayan/*)