Tekab 308 Ringkus Pelaku Curanmor, Ditangkap di Rumah Mertua
Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Fernandes, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka yang diamankan berinisial BDP (23), warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Tersangka diamankan saat berada di rumah mertuanya,” ujarnya, Rabu (11/02/26).
BDP ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban ER (44), warga Desa Sungai Buaya. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat terparkir di halaman rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah mengobrol bersama keluarga, sebelum kemudian mendengar suara mesin motor dihidupkan. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Mesuji Timur.
Ipda Andri Fernandes menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka berada di rumah mertuanya. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua TKP, yakni milik korban ER dan BN. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 447 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (rlmg/nopri)