Tak Lagi Sepenuhnya Ditanggung APBN, Skema Pensiun PNS Berubah Mulai 2026
ASN. Foto ilustrasi--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah bersiap melakukan perubahan besar dalam sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema lama yang selama ini sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mulai ditinggalkan dan diganti dengan sistem pendanaan mandiri atau fully funded.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi fiskal pemerintah menyusul meningkatnya jumlah pensiunan setiap tahun. Jika selama ini pembayaran pensiun menggunakan pola pay as you go—di mana dana pensiun dibayarkan dari APBN tahun berjalan—maka mulai 2026 skemanya akan diarahkan pada sistem iuran yang dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja.
Dalam skema baru tersebut, aparatur negara akan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran pensiun. Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara berkelanjutan dan menjadi sumber pembayaran manfaat pensiun saat mereka memasuki masa purna tugas.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Purbaya Yudhi Sadewo menilai sistem lama sudah tidak lagi ideal untuk jangka panjang. Menurutnya, pola pay as you go membuat beban fiskal negara semakin berat karena pembayaran pensiun terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Skema pay as you go yang kita jalankan selama ini membuat APBN seperti tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dari pajak masyarakat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, ketika rasio pensiunan dibanding pegawai aktif makin tinggi, sistem ini sudah tidak berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, melalui sistem fully funded, manfaat pensiun ke depan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN, melainkan berasal dari akumulasi iuran yang dihimpun selama masa kerja ASN. Dengan demikian, pembayaran pensiun lebih terjamin karena bersumber dari dana yang telah disiapkan sejak awal.
Pemerintah memandang model ini memiliki dua keuntungan utama. Pertama, mengurangi tekanan terhadap keuangan negara dalam jangka panjang. Kedua, tetap memberikan kepastian jaminan hari tua bagi aparatur sipil.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan dilakukan secara mendadak. Hak para pensiunan yang saat ini sudah menerima manfaat dipastikan tetap aman dan tidak akan mengalami pengurangan.
Transisi menuju skema baru akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan regulasi, tata kelola pengelolaan dana, serta kondisi fiskal negara. Pemerintah ingin memastikan perubahan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa menimbulkan gejolak di kalangan ASN.
Dengan reformasi ini, sistem pensiun ASN diharapkan lebih sehat secara fiskal sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi para abdi negara di masa purna tugas. (*/rinto)