THR ASN Disiapkan, Pencairan Tunggu PMK
THR ASN 2026. foto Ilustrasi--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 telah disiapkan sebesar Rp23,8 miliar. Namun, hingga awal Maret ini, pencairan THR tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah daerah menyatakan kesiapan dari sisi penganggaran. Kepala BPKAD Lampung Barat, Sumadi, menjelaskan bahwa alokasi THR telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Anggaran sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu PMK yang mengatur teknis pembayaran THR tahun ini,” ujar Sumadi, Senin (2/3/2026).
Ia merinci, dari total Rp23,8 miliar tersebut, sekitar Rp18,87 miliar diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, sebesar Rp4,93 miliar dialokasikan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Besaran tersebut disesuaikan dengan jumlah ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Sumadi, meskipun dana telah disiapkan, pencairan belum dapat dilakukan sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan. PMK nantinya akan menjadi pedoman teknis yang mengatur komponen pembayaran, mekanisme penyaluran, serta jadwal pencairan THR secara nasional.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya komponen THR umumnya meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Namun, kepastian komponen yang dibayarkan tetap harus mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.
“Tanpa PMK, kami belum bisa memproses pencairan. Begitu regulasi keluar, langsung kami tindak lanjuti secara administrasi agar bisa segera dibayarkan,” tegasnya.
Sumadi menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen agar pencairan THR tidak mengalami keterlambatan, mengingat kebutuhan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri cukup tinggi. Oleh karena itu, BPKAD telah menyiapkan langkah antisipatif dari sisi administrasi agar proses pencairan dapat berjalan cepat setelah payung hukum diterima.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat untuk bersabar sembari menunggu proses regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah memastikan hak ASN tetap menjadi prioritas dan anggaran yang dibutuhkan telah tersedia.
Dengan menunggu terbitnya PMK dalam waktu dekat, diharapkan pencairan THR dapat dilakukan sesuai jadwal nasional sehingga dapat dimanfaatkan ASN untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. (lusiana)