EMPAT BULAN, 3 Kasus Berat Berhasil Diungkap Kurang dari 24 Jam

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Rudy Prawira S.H, M.H.--

BALIKBUKIT – Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Satreskrim Polres Lampung Barat mencatat capaian signifikan. Tiga kasus besar yang sempat menggegerkan publik berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan.

“Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan langsung kami respons cepat,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus pertama terjadi Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.10 WIB di Rest Area Puncak Sumberjaya. Insiden tersebut menewaskan Reno Febrian (18) akibat luka tusuk di bagian dada.

Pelaku remaja berinisial RD (16), warga Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah, kejadian Sabtu malam dan Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB pelaku sudah kami amankan di rumahnya,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, perselisihan dipicu masalah sepele. Pelaku diduga tersinggung karena terkena percikan air saat korban melintas. Pertengkaran singkat berujung penusukan yang terekam CCTV.

“Dalam rekaman terlihat pelaku menusuk lalu langsung melarikan diri. Sangat cepat,” jelasnya seryaa menambahkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam. Warga menemukan jasad bayi perempuan terbungkus kain di dalam karung di area kebun kopi sekitar pukul 10.10 WIB.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata Rudy.

Pelaku berinisial AAG (23) ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Pesawaran tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.

Terakhir atau kasus ketiga adalah pembunuhan sadis terhadap Resa Anggara Saputra (25) di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Sabtu, 28 Februari 2026.

Korban tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin dan digorok menggunakan golok. Pelaku Muhammad Alim (24) sempat melarikan diri ke Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Kurang dari 12 jam sejak kejadian, pelaku berhasil kami amankan di Prabumulih pada pukul 23.55 WIB,” tegas Rudy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan