Kuota LPG 3 Kilogram 6.865 MT
PENURUNAN kuota LPG 3 kilogram di Kabupaten Lampung Barat tahun 2026 menjadi 6.865 MT memicu perhatian. Pemkab setempat memastikan distribusi tetap diawasi ketat agar subsidi tepat sasaran --
BALIKBUKIT - Tahun 2026 ini, alokasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Lampung Barat dipastikan mengalami penurunan.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-113/MG.05/DJM/2026 tentang besaran alokasi atau kuota LPG tabung 3 Kg per kabupaten/kota tahun 2026, Lampung Barat hanya memperoleh jatah 6.865 metrik ton (MT). Jumlah tersebut lebih rendah 113 MT dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai 6.978 MT.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat, Sri Wiyatmi, membenarkan adanya penurunan kuota tersebut. Ia menyebut, tahun ini Lampung Barat memang mengalami pengurangan distribusi LPG subsidi. “Kuota LPG tahun ini untuk Lampung Barat sebanyak 6.865 MT. Artinya ada penurunan 113 MT dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Terkait alasan penurunan, Sri Wiyatmi mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi dari BPH Migas maupun Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, dalam rapat koordinasi yang digelar Oktober 2025 lalu, menurut data Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Pertamina, dari total jumlah penduduk Lampung Barat sebanyak 96.861 jiwa, hanya 41.307 orang yang tercatat sebagai pengguna LPG 3 Kg di Aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Tak hanya itu, dari total 16.323 pelaku UMKM di Lampung Barat, baru 1.801 unit usaha yang terdaftar sebagai pengguna LPG subsidi di aplikasi tersebut. “Kemungkinan data itulah yang menjadi dasar pertimbangan pusat dalam menetapkan kuota,” jelasnya.
Penetapan kuota LPG subsidi sendiri merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Setiap kabupaten/kota mendapatkan alokasi berbeda, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan riil dan realisasi konsumsi yang tercatat secara sistem.
Dengan masih rendahnya angka pendaftaran masyarakat dan pelaku UMKM di aplikasi resmi Pertamina, dikhawatirkan data konsumsi yang terbaca tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Barat tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga LPG subsidi agar tidak memberatkan masyarakat. Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pangkalan maupun subpenyalur resmi.
Ia menegaskan, setiap pangkalan wajib memasang papan nama lengkap beserta harga jual LPG sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah daerah. Hal itu sebagai bentuk transparansi sekaligus memudahkan pengawasan. “Kalau ada yang menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkan. Kita ingin distribusi LPG subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, bukan dari pengecer yang kerap menjual dengan harga lebih tinggi. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan serta memastikan subsidi tepat dinikmati rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Meski kuota tahun ini mengalami penurunan, pemerintah daerah berharap kebutuhan energi masyarakat tetap bisa terpenuhi sepanjang 2026. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan.
Dengan sistem distribusi yang semakin tertata dan berbasis data, Pemkab Lampung Barat optimistis penyaluran LPG subsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(lusiana)