TUNGGU EDARAN BUPATI, Pemkab Pesbar Siapkan Pelaksanaan Zakat Fitrah

Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Arfi Julizar. Foto dok--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan akan mengacu penuh pada kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hingga saat ini, Pemkab setempat masih menunggu terbitnya surat edaran bupati sebagai tindak lanjut resmi dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2026 tentang pelaksanaan zakat fitrah itu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Pesbar, Arfi Julizar, S.K.M., menjelaskan pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis secara menyeluruh sebelum surat edaran bupati diterbitkan. Meski demikian, substansi pelaksanaan zakat fitrah telah merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam surat edaran gubernur itu.

“Untuk saat ini kami masih menunggu surat edaran bupati Pesbar sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur. Setelah itu terbit, barulah akan kami tindak lanjuti ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya,” katanya.

Dalam surat edaran gubernur dimaksud, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp40 ribu per orang. Ketentuan itu juga berlaku untuk kelipatannya, menyesuaikan jumlah tanggungan dalam satu keluarga. Ketetapan itu menjadi acuan dasar bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Pesbar. Karena itu, Pemkab Pesbar tidak akan menetapkan kebijakan di luar koridor yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi.

“Nilai zakat fitrah sudah jelas diatur dalam surat edaran gubernur, yakni 2,7 kilogram beras atau setara Rp40 ribu per jiwa. Itu yang nantinya juga akan kami terapkan setelah surat edaran bupati resmi dikeluarkan,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa pelaksanaan zakat fitrah di lingkungan Pemkab Pesbar, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), diharapkan dapat menjadi perhatian bersama. Hal ini penting guna memastikan kewajiban keagamaan itu dapat dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Khusus bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesbar, kami berharap pelaksanaan zakat fitrah ini benar-benar menjadi perhatian bersama. Tidak hanya sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab Pesbar melalui Bagian Kesra juga akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesbar. Koordinasi itu mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengumpulan, pengendalian hingga pendistribusian zakat fitrah kepada para mustahik. Menurutnya, peran Baznas sangat strategis dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, zakat fitrah yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Baznas Pesbar terkait pelaksanaan zakat fitrah, baik dari sisi pengumpulan, pengendalian, maupun pendistribusian. Semua itu akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing,” terangnya.

Masih kata dia, sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan potensi zakat fitrah di Kabupaten Pesbar. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam membantu masyarakat kurang mampu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Dengan pengelolaan yang baik, zakat fitrah juga mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari segi jumlah maupun waktu pelaksanaannya. Hal ini penting agar tujuan utama zakat fitrah, yakni menyucikan diri serta membantu sesama, dapat tercapai secara optimal. Ia juga berharap, setelah surat edaran bupati diterbitkan, seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan pihak terkait lainnya, dapat segera bergerak bersama dalam menyukseskan pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.

“Kami berharap setelah surat edaran bupati keluar, seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti dan bersama-sama menyukseskan pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Pesisir Barat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan