Diskan Pesbar Stop SKA BBL
PENERBITAN SKA BBL dihentikan sementara. Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Perikanan (Diskan), hingga kini masih menghentikan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk pengiriman benih bening lobster (BBL) dari wilayah tersebut.
Sekretaris Diskan Pesbar, Agung Adha, S.STPi., mengatakan, penghentian penerbitan SKA itu dilakukan karena pihaknya belum menerima informasi maupun kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penangkapan dan tata kelola BBL.
“Belum ada informasi terbaru dari pusat terkait kebijakan penangkapan BBL itu, hal itu karean akan adanya perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata dia
Dijelaskannya, hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara resmi menjadi dasar bagi daerah untuk kembali menerbitkan SKA pengiriman BBL. Terlebih, terdapat wacana bahwa kegiatan pemanfaatan BBL akan diarahkan untuk mendukung budidaya dalam negeri, bukan untuk kepentingan lain.
“Kami masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Selama belum ada ketentuan yang jelas, penerbitan SKA untuk pengiriman benih bening lobster masih kami hentikan,” jelasnya.
Menurutnya, dengan belum adanya kebijakan terbaru itu, maka seharusnya tidak ada aktivitas penangkapan BBL oleh nelayan. Sebab, setiap pengiriman BBL wajib dilengkapi dengan dokumen resmi berupa SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan setempat.
“Selama ini pengiriman BBL keluar daerah harus dilengkapi dengan SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan, jadi selama ada wacana perubahan kebijakan itu, kami belum mengeluarkan SKA,” terangnya.
Saat ini, Diskan Pesbar juga tidak mencatat adanya pengajuan maupun penerbitan SKA untuk pengiriman BBL. Artinya, secara administratif tidak terdapat aktivitas pengiriman yang sah dari wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
“Jika ada penangkapan dan pengiriman benih bening lobster tanpa SKA yang dikeluarkan dinas, maka kegiatan itu dapat dikategorikan ilegal,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau para nelayan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penangkapan maupun pengiriman BBL hingga ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan Pesisir Barat.
“Pemkab Pesbar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, termasuk dalam tata kelola benih bening lobster yang selama ini menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi,” pungkasnya. (yogi/*)