Jumlah PMI asal Lampung Barat Terus Meningkat
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)--
BALIKBUKIT - Minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi. Ini ditunjukkan dari data yang dimiliki Pemkab setempat.
Dari Januari hingga April 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat mencatat 32 warga siap menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Puluhan masyarakat tersebut telah mengurus surat rekomendasi untuk berangkat ke luar negeri menjadi PMI. “Negara tujuan yang paling diminati yaitu negara Taiwan dan Hongkong,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M, Minggu 5 Mei 2024.
Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu, jumlah warga Lampung Barat menjadi PMI sebanyak 69 orang sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 143 orang. “Jadi jumlah PMI di Lampung Barat setiap tahunnya terus mengalami peningkatan,” kata dia.
“Alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi karena di luar negeri gajinya besar sehingga mereka memilih untuk bekerja keluar negeri. Selain itu ada juga yang mencari pengalaman,” ujar dia.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal.
Lanjut dia, setelah persyaratan tersebut di upload maka pihaknya akan melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali pihaknya melakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi. “Jadi pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri. Kalau misalnya perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan calon PMI harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus rekomendasi,” tandasnya. *