BALIKBUKIT - 30 September 2024, menjadi batas akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati begitu, capaian realisasi PPB-P2 khususnya enam kecamatan di Kabupaten Lampung Barat hingga Jumat 27 September 2024 masih sangat rendah.
Besaran capaian realisasi PBB-P2 di enam kecamatan tersebut rata-rata dibawah 50 persen dari nilai target. Enam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Belalau dari target sebesar Rp157.208.373, baru tercapai sebesar Rp39.202.337 (24,9%), Kecamatan Suoh target Rp320.259.195 realisasi Rp98.102.572 (30,6%), Kecamatan Sukau target Rp257.940.590 realisasi Rp 92.583474 (35,8%).
Kecamatan Way Tenong target Rp405.718.707 realisasi Rp180.218.001 (44,4 %), Kecamatan Gedung Surian target sebesar Rp262.940.362 namun baru terealisasi Rp119.006.723 (45,2%), serta Kecamatan Batuketulis dari target Rp258.374.013 realisasi Rp120.424.622 (46,6%).
Menanggapi rendahnya capaian salah satu sumber PAD Kabupaten Lampung Barat itu, Plt. Camat Belalau Wahyudi Heru Iskandar tak menampik kondisi tersebut, pihaknya mengaku menemui sejumlah kendala dalam memenuhi target PBB-P2 tersebut, salah satunya sulitnya petugas menemui masyarakat sebagai objek pajak.
“Upaya penagihan terus kami maksimalkan, hanya saja masyarakat selaku objek pajak masih banyak yang belum berhasil ditemui, karena sekarang masih musim panen kopi sehingga mereka lebih banyak beraktivitas dikebun. Itu yang menjadi kendala utama kami di lapangan,” ujarnya.
Kendati begitu, Heru telah mengintruksikan seluruh peratin untuk terus menggenjot upaya penagihan untuk memenuhi capaian target PBB-P2 tersebut, sekaligus mendorong petugas baik di kecamatan maupun pekon untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB tepat waktu.
“Kita sudah minta seluruh petugas dilapangan untuk dapat melakukan percepatan realiasi target PBB-P2, sekaligus kami juga mengimbau masyarakat agar dapat membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi kita dalam mendukung pembangunan daerah,” pesannya.
Sebab, terus Heru, percepatan pembangunan daerah salah satunya bergantung pada PAD yang diantaranya berasal PBB-P2 yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat sebagai objek pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat ini nantinya akan kembali ke masyarakat untuk mendukung pembiayaan program pembangunan daerah, karena itu diharapkan upaya yang maksimal dari seluruh perangkat pekon yang ditunjuk sebagai petugas penagih pajak, dibawah koordinasi peratin,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Suoh Alexander Pranggabaya, S.Kom., turut menanggapi perihal rendahnya capaian PBB di Kecamatan itu. Menurutnya hal itu disebabkan adanya keterlembatan penyetoran dari aparatur pekon, terutama dari para kepala pemangku.
“Kalau upaya sebetulnya sudah maksimal, dan dari jauh-jauh hari kami sudah bersurat ke seluruh pekon supaya bisa mempercepat penyetoran PBB-P2, dan mungkin karena berbagai kendala dilapangan maka target belum bisa terealisasi. Nanti akan kami kumpulkan seluruh aparatur pekon untuk membahas lebih lanjut masalah ini,” tandasnya. (edi/lusiana)