SUMBERJAYA - Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar apel rutin di halaman mapolsek setempat, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Kapolsek Sumberjaya AKP Rekson Syahrul, melalui Panit Propam Aiptu Apandi AR melakukan pengecekan, prihal tindak lanjut surat Lampung Barat terhadap sikap tampang dan kerapihan dalam menggunakan pakaian dinas.
Disampaikan Apandi, sikap tampang dan kerapihan yakni pencegahan polisi mengenakan pakaian dinas berambut gondrong dan memelihara jenggot.
"Sesuai dengan instruksi bapak Kapolres Lambar yang mengingatkan personil Polri tidak memelihara jambang dan jenggot serta rambut dengan ukuran tiga centimeter atas dan satu centimeter bawah serta dua centimeter belakang," terangnya.
Serta bagi Polwan make up natural dan tidak mencolok serta rambut di atas kerah dua centimeter bagi yang lebih agar di cepul atau sanggul.
"Satu hal lagi penting dan disarankan oleh bapak Kapolres yakni agar anggota Polri bijak dalam mengupload kegiatan di Sosial Media (Sosmed), sehingga melalui apel rutin tersebut, diantaranya sikap tampang dan sikap kerapihan akan menjadi perhatian rutin.
Karena itu, pihaknya berharap apa yang telah diinstruksikan oleh Kapolres betul-betul ditaati sehingga keberadaan polri di tengah-tengah masyarakat menjadi sosok yang betul-betul memberikan kenyamanan dan keamanan baik dalam kampit emas maupun dalam komunikasi. (rinto/nopri)