PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam modus pembobolan ATM, berdasarkan laporan polisi LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Bank Lampung yang diwakili oleh pelapor berinisial MAA (36), warga Bandar Lampung.
“Kasus pencurian dengan modus congkel ATM ini terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, di mesin ATM Bank Lampung yang berada di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur,” jelasnya.
Iptu Algy mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung dari laci supervisor. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai, mengakibatkan kerugian sekitar Rp800 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah menemukan titik terang, kami mengidentifikasi tersangka berinisial CBP (36), yang ternyata merupakan karyawan Bank Lampung," tambahnya.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Tekab 308 berhasil mengamankan CBP. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (yayan/nopri)