Ada Perbedaan Hasil Hitungan Saksi, TPS 01 Bumi Waras Lakukan Hitung Ulang

Rabu 27 Nov 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Yogi Astrayuda

Radarlambar.bacakoran.co - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melakukan penghitungan ulang surat suara, hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024.
Pemilihan ulang tersebut dilakukan setelah adanya perbedaan hasil rekapan perolehan suara di tingkat saksi untuk pasangan calon nomor urut satu, perbedaan perhitungan tersebut, adanya sanksi yang mencatat Paslon 01 mendapatkan 149 suara ada juga saksi yang mencatat Paslon 01 mendapatkan 148 suara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penghitungan ulangan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah perolehan suara Paslon 01 karena adanya selisih satu suara ditingkat saksi tersebut.
Sebelum dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01 unggul 148 suara, Paslon 02 98 suara dan Paslon 03 meraih 21 suara, sedangkan empat suara hangus. Kondisi tersebut terjadi setelah penghitungan selesai dilakukan.
Ketua KPPS, TPS 01 Bumi Waras, Mursal andeska, saat di konfirmasi mengatakan, adanya kesalahan penulisan pada bar kertas rekap hasil penghitungan untuk paslon 01, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang.
"Penghitungan ulang tersebut dilakukan setelah adanya perbedaan hitungan di tingkat saksi akibat kesalahan pada penulisan kertas rekapan, sehingga diketahui hasil penghitungan yang sebenarnya," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil hitung ulang tersebut, didapat perolehan suara Paslon 01 sebanyak 149 suara, dari sebelumnya 148 suara, kemudian Paslon 02 sebanyak 98 suara dan paslon 03 sebanyak 21 suara.
"Hasil hitung ulang sudah ditetapkan dan disetujui oleh seluruh saksi masing-masing Paslon, dengan begitu hasil rekapan akhir itu yang digunakan," ujarnya. (yogi)

Kategori :