Radarlambar.Nacakoran.co - Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa proses perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali hanya membebani masyarakat.
Dalam rapat dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Rabu 4 Desember 2024 itu, Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali seumur hidup. Menurutnya, langkah ini akan meringankan beban masyarakat.
Menurutnya, perpanjangan SIM, STNK dan TNKB itu cukup sekali, seperti halnya KTP. Hal ini demi mengurangi beban masyarakat. SIM hanya berupa selembar kartu, Tapi biayanya sangat tinggi, sehingga dirinya minta agar kebijakan itu di kaji ulang.
Namun, ide SIM seumur hidup ini telah ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai kurang tepat. MK mempertahankan aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun dengan beberapa alasan penting.
Alasan Masa Berlaku SIM Hanya Lima Tahun
Menurut MK, aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun ditetapkan untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental demi keselamatan berlalu lintas. Berikut pertimbangan utama yang menjadi dasar aturan ini:
Pemeriksaan Kesehatan
Dalam kurun waktu lima tahun, kondisi kesehatan jasmani dan rohani seseorang dapat berubah. Penurunan kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, hingga kemampuan kognitif dan psikomotorik dapat memengaruhi keterampilan mengemudi.