Pemeriksaan SIM dan STNK di Luar Jalan Raya: Apa yang Diperbolehkan?
RAZIA : Hari ketiga operasi Zebra Krakatau 2024, Polres Pesbar laksanakan Razia di Simpang Kerbang-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co -Belakangan ini, warganet ramai memperbincangkan soal pemeriksaan SIM dan STNK yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara yang tidak sedang melintas di jalan raya. Diskusi ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara yang berhenti di warung makan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kendaraan oleh petugas. Pengendara tersebut menolak dengan alasan bahwa ia hanya berhenti untuk makan. Meski begitu, polisi tetap mendesak agar dokumen diperiksa, dengan anggapan bahwa pengendara berusaha menghindari pemeriksaan kendaraan yang biasanya dilakukan di jalan raya.
Pemeriksaan SIM dan STNK memang memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi tidak setiap situasi dapat dijadikan alasan bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Dalam hal ini, apabila pengendara tidak sedang melintas di jalan raya atau berada di luar jalur arteri, polisi tidak diperbolehkan sembarangan memeriksa kelengkapan dokumen. Misalnya, ketika pengendara berhenti di tempat seperti warung makan atau restoran, tidak ada aturan yang membenarkan polisi untuk langsung meminta SIM dan STNK tanpa adanya indikasi pelanggaran lalu lintas.
Menurut peraturan yang berlaku, pemeriksaan SIM dan STNK oleh polisi seharusnya dilakukan ketika pengendara sedang berada di jalur lalu lintas atau ketika mereka terjaring dalam razia kendaraan. Namun, ada kalanya pengendara berhenti di tempat umum untuk menghindari razia atau pemeriksaan rutin di jalan raya. Dalam situasi seperti ini, polisi berhak melakukan pemeriksaan karena pengendara tersebut berusaha menghindari prosedur yang benar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tujuan utama pemeriksaan kendaraan adalah untuk memastikan kelengkapan dokumen pengendara, seperti SIM dan STNK, serta untuk memeriksa kelayakan teknis kendaraan yang beredar di jalan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum dan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas. Dalam pemeriksaan dokumen, polisi akan memverifikasi kesesuaian SIM dengan pengemudi, masa berlaku dokumen, dan keaslian dokumen tersebut.
Pemeriksaan hanya sah dilakukan apabila pengendara melintas di jalan raya atau di tempat yang masuk dalam jalur lalu lintas yang teratur. Jika pengendara berhenti di tempat yang tidak terkait langsung dengan jalan raya, dan tidak ada indikasi pelanggaran, maka tindakan pemeriksaan oleh polisi tidak dapat dibenarkan. Namun, apabila ada kecurigaan bahwa pengendara tersebut mencoba menghindari pemeriksaan yang semestinya dilakukan, polisi dapat memeriksa dokumen kendaraan yang dimiliki.
Secara keseluruhan, pemeriksaan SIM dan STNK oleh polisi harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, dengan alasan yang sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan berlalu lintas, namun harus dilakukan dengan adil dan tidak sembarangan.