Beberapa pihak berpendapat bahwa kebijakan ini menciptakan marginalisasi terhadap perempuan Muslim yang sudah memilih untuk mengenakan pakaian tradisional mereka sebagai ekspresi keagamaan. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut penting untuk menjaga kohesi sosial dan untuk memastikan kesetaraan gender di seluruh masyarakat.
Larangan Prancis terhadap pemakaian kerudung dan cadar di ruang publik merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga prinsip sekularisme, memperkuat keamanan, dan mendorong integrasi sosial. Namun, kebijakan ini tetap memicu perdebatan tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan dampaknya terhadap perempuan Muslim. Dalam konteks ini, Prancis menghadapi tantangan besar untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial yang lebih besar.(*)