Radarlambar.bacakoran.co - Meskipun tahun 2025 baru saja dimulai, sudah banyak perhatian yang tertuju pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, serta pensiunan PNS. Hal ini semakin relevan karena Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret, yang artinya THR akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pada umumnya, THR untuk PNS dan PPPK disalurkan sekitar 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah-sekolah.
Komponen Penentu Besaran THR dan Gaji ke-13
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK dihitung berdasarkan beberapa komponen, yang mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025
Pada tahun 2025, pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan gaji. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan mengalami peningkatan gaji sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024. Meski demikian, pensiunan baru akan merasakan perubahan ini pada bulan Januari 2025.
PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa mereka akan mulai memproses pencairan gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini memastikan bahwa kenaikan 12% yang diterapkan sejak awal tahun 2024 tetap berlaku bagi pensiunan PNS pada tahun 2025.
Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan setelah kenaikan 12%:
• Golongan I