Radarlambar.Bacakoran.co - Partai Golkar mendesak agar perbaikan sistem politik dan demokrasi segera dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Golkar mengajak semua fraksi di DPR untuk segera memulai pembahasan mengenai revisi undang-undang ini.
Wakil ketua Umum Partai Golkar, Ahmad doli Kurnia, dalam keterangannya Sabtu 18 Januari 2025 mengatakan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah konkretisasi rencana perbaikan sistem politik dan demokrasi dengan dimulainya pembahasan revisi undang-undang. Perbaikan ini harus dimulai dengan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik di DPR untuk mendorong fraksinya agar segera melaksanakan pembicaraan serius mengenai revisi undang-undang tersebut. Selain itu, ia berharap pimpinan DPR dapat mengatur jadwal pembahasan bersama dengan pemerintah.
Dikatakannya. karena UU itu sudah tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025, maka penting untuk segera merencanakan pembahasan dan menetapkan jadwal pembahasannya.
Mengenai apakah pembahasan akan dilakukan oleh Panitia Khusus, Badan Legislasi (Baleg), atau Komisi II DPR, Doli menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah utama. Ia menyerahkan keputusan tersebut pada pimpinan DPR dan pemerintah.
Ditambahkannya, metodologi pembentukan undang-undang, apakah menggunakan Omnibus Law, kodifikasi, atau metode lain, baru bisa dibahas setelah ada kesepakatan mengenai kapan pembahasan dimulai.
Wakil Ketua Baleg DPR ini juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik harus dilakukan secara terintegrasi. Menurutnya, ketiganya saling terkait dan menjadi elemen penting dalam demokrasi.
menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada idealnya dilakukan bersama dengan penyempurnaan UU Partai Politik. Ini penting karena ketiganya saling berhubungan. Pemilu merupakan inti dari demokrasi dan partai politik bersama rakyat adalah aktor utama dalam proses tersebut.(*)
Kategori :